Judi, 2 ABG Diringkus

Judi, 2 ABG Diringkus

KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress - Tim Patroli Satuan Sabhara Polres Kaur berhasil meringkus dua Anak Baru Gede (ABG) berninisal YU (15), dan AR (15), warga Desa Kepala Pasar yang asyik berjudi menggunakan kartu domino di kantor Pol Air Muara Sambat Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Minggu (15/7). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp 10 ribu bersama 1 set kartu domino.

“Kedua pelaku ini masih bersatus pelajar SMP, dan keduanya ini diamankan anggota Patroli Sabhara karena main judi kartu domino,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto S IK melalui Kasat Reskrim Iptu Kaisar Ariadi S IK, kemarin (16/7).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, dua ABG ini diamankan polisi bersama ketiga saksi berinisial AL (15), GI (15) dan ME (19), warga Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan sekitar pukul 16.00 WIB di kantor Pol Air Muara Sambat. Pengerbekan judi ini bermula dari anggota patroli Sabhara Polres Kaur mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan di sekitar pantai Muara Sambat itu ada beberapa orang yang sedang melakukan perjudian menggunakan kartu remi. Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya langsung berangkat untuk mengecek ketempat tersebut.

Dan ternyata benar ada orang yang sedang melakukan perjudian menggunakan kartu domino yang dilakukan di kantor Pol Air. Sejumlah polisi yang sudah di lokasi kemudian melakukan penggrebekan hingga berhasil mengamankan dua pelaku dan tiga saksi. Selanjutnya mereka langsung di bawa ke Polres untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk kedua pelaku ini sudah kita amankan di Polres, dan mereka kita diversikan karena masih anak dibawa umur, dan tiga lainya hanya sebatas saksi,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, penerapan diversi ini diperlukan selain pelaku masih dibawa umur, kedua pelaku masih sekolah dan ini diatur sesuai dalam undang-undang nomr 65 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak dibawa umur. Dimana penerapan diversi ini merupakan perkara diluar pengadilan.“Diversi ini merupakan penyelesaian perkara pidana anak diluar proses peradilan pidana, dan juga disini kita peringatkan pada kedua orang tuanya agar lebih ketat mengawasi anaknya,” jelas Kasat.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: